Sunday, December 6, 2009

UU ITE



Dunia teknologi informasi di Indonesia berkembang sangat pesat. Pertukaran informasi di dunia maya menjadi sangat cepat. Banyak orang tertolong dengan pesatnya arus informasi, entah itu hanya untuk mencari ilmu dan berita, mengunduh berbagai musik atau video, bekerja, chatting, bahkan refreshing.

Keuntungan-keuntungan ini diiringi dengan banyaknya kerugian yang mengimbanginya, antara lain penipuan, pencurian informasi, dan pelanggaran hak cipta.

Menjabat sebagai Menkominfo, bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Batas-batas yang semakin samar dan berbagai macam sudut pandang, menyebabkan penerapan undang-undang sulit untuk dijalankan. Bagi sebagian orang mengunduh berbagai macam media di internet dengan gratis merupakan hal yang sangat membantu, namun bagi orang yang dilanggar hak ciptanya, tentu saja hal tersebut merupakan sebuah kerugian bagi mereka. Perbedaan cara pandang inilah yang menjadi salah satu alasan lemahnya penegakan hukum teknologi informasi di Indonesia. Selain itu, perangkat hukum yang dimiliki oleh pemerintah untuk menjalankan aturan ini kalah banyak, bahkan terkadang kalah pintar dibandingkan masyarakat pengguna internet yang selalu menemukan cara untuk ‘mengakali’ peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau yang biasa disebut dengan UU ITE. Secara umum, Undang-Undang ini merupakan langkah awal yang baik, yang menunjukkan niat baik pemerintah untuk berpartisipasi dalam dunia Teknologi Informasi.

Berandai-andai menjadi seorang menkominfo, pasti banyak hal yang harus dibenahi. Dalam hal ini, diperlukan perangkat hukum yang benar-benar mengerti  mengenai dunia IT sehingga dapat mengawasi dan menjalankan jalannya Undang-Undang. Pendayagunaan sumber daya manusia sebagai aparat yang tidak bisa ‘diakali’ merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan saat ini. Menjatuhkan sanksi dan hukuman kepada siapapun yang melanggar Undang-Undang merupakan suatu keharusan sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

No comments:

Post a Comment