Saturday, February 20, 2010

Etika dalam Teknologi Informasi


Semakin berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi, menyebabkan semakin derasnya arus informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Kini, tidak hanya ahli komputer yang dapat mengakses informasi, namun masyarakat awam juga dapat menikmati informasi-informasi yang tersedia. Salah satu media yang paling sering digunakan sebagai sarana penyebaran informasi adalah dengan menggunakan jaringan komputer. Jaringan ini dapat berupa LAN, WAN, MAN, bahkan internet. Saat ini, internet merupakan media pertukaran informasi dengan jumlah dan variasi pengguna paling banyak. Pertukaran informasi dapat dilakukan dalam bentuk berita, forum, blog, pertukaran data digital, bahkan melalui situ-situs jejaring sosial. Salah satu alasan banyaknya masyarakat yang memilih internet sebagai sumber informasi adalah informasi bisa didapatkan secara murah, bervariasi, dan tidak membosankan. Bandingkan dengan mencari informasi dari sebuah buku, yang pastinya akan memakan waktu, biaya, dan dapat menimbulkan kejenuhan.

Dalam perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam melakukan aktivitasnya. 

Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru, kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download. Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.

Hal-hal tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat. Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.

Internet menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno, tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga dengan mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini. Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat produk mereka namun tetap dibajak melalui internet? Tidak ada aturan yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan masalah ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?

Friday, February 19, 2010

Profesi dan Profesionalisme


Seperti yang telah dijelaskan dalam posting sebelumnya, profesi adalah pekerjaan, yang dilakukan secara tetap dengan menggunakan suatu keahlian. Sedangkan tingkah laku, tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan corak profesi disebut profesionalisme. Profesionalisme juga mengandung pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sumber penghidupan.

Ciri-ciri profesionalisme adalah sebagai berikut :
  • Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
  • Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
  • Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
  • Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
  • Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Menjadi seorang profesional tidaklah mudah. Berdasarkan ciri-ciri di atas terdapat beberapa kriteria yang mendasari seseorang dapat dianggap sebagai profesional dalam bidangnya. Menurut Tjerk Hooghiemstra, seorang profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

Menurut UU No. 8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Kode Etik dapat diibaratkan sebagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik dibuat oleh profesi itu sendiri. Pada umumnya, kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada para pelanggarnya berupa sanksi moral atau bahkan dikeluarkan dari organisasi.

Tujuan Kode Etik Profesi adalah sebagai berikut :
  1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.




Referensi :
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf

    Etika dan Profesi






    Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia harus memiliki etika dalam melakukan segala hal. Apa yang dimaksud dengan etika itu? Beberapa pengertian etika adalah sebagai berikut :

    • Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. 
    • Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
    • Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
    • Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
    • Menurut Drs. Sidi Gajalba, dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
    • Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
    Secara singkat, etika merupakan sekumpulan aturan yang membantu manusia dalam menentukan pilihan baik dan buruk dalam hidupnya. Dalam kehidupan, etika memegang peranan penting bagi manusia. Hal ini dikarenakan dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik buruknya seseorang dapat dilihat dari tingkah laku dan keputusan yang dibuatnya. Etika dapat membantu manusia memahami atas dasar apa ia harus bertingkah laku dan mengambil sebuah keputusan.

    Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
    • ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
    • ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
    ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
    • Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
    • Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

    Ada dua macam etika yang harus dipahami dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
    • ETIKA DESKRIPTIF, memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
    • ETIKA NORMATIF, memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
    Profesi adalah pekerjaan, yang dilakukan secara tetap dengan menggunakan suatu keahlian. Sedangkan orang yang mempunyai profesi dan melakukannya dengan keAHLIan TINGGI disebut dengan profesional. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
    • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
    • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
    • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
    • Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya.
    • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
    Berdasarkan uraian di atas, etika memiliki peranan penting bagi kehidupan dan dapat membantu mengatur kehidupan manusia. Dalam profesi juga terdapat etika-etika tertentu yang dinamakan dengan etika profesi. Etika profesi merupakan sekumpulan aturan yang digunakan dalam pergaulan kelompok, yaitu masyarakat profesional, yang mengatur perilaku anggota-anggota profesi tersebut.




    Referensi:

    http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
    http://one.indoskripsi.com/node/5052